JAKARTA, investor.id – Keputusan Menteri ESDM Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara akan berimbas positif terhadap emiten batubara.

Peraturan baru tersebut justru membuat perhitungan harga batubara untuk pasar domestik lebih riil sesuai dengan kondisi harga terkini. Analis Trimegah Sekuritas Willinoy Sitorus dan Alpinus Dewangga mengungkapkan, peraturan baru tersebut mengubah formula perhitungan harga batubara acuan (HBA) dan harga patokan batubara (HPB) dengan mempertimbangkan harga pasar spot untuk menghitung pajak royalti…Read More

Share