Jakarta – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan aturan pungutan iuran batu bara bakal terbit Agustus 2023. Konsep iuran ini seperti yang diterapkan di industri sawit.
Seperti diketahui, dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri, perusahaan batu bara mesti melepas batu bara pada harga DMO. Supaya perusahaan tidak tekor karena harga internasional lebih tinggi, maka selisihnya perlu ditutup. Selisih itu lah yang akan ditutup melalui iuran ekspor batu bara. Bank BUMN yang akan melaksanakan pungutan ini sebagai mitra instansi pemerintah (MIP).

“Kita harapkan bulan-bulan ini aturannya bisa keluar,” beber Arifin ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023)….Read More

Share