Liputan6.com, Jakarta – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) Santun Maspari Siregar menegaskan bahwa surat Menteri Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 didasarkan pada asas prasangka sah.

Surat Kemenkumham tersebut secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 tentang Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan….Read More

Share