RAKYATKU.COM — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penerapan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi komoditas pangan yang dihasilkan Industri Kecil Menengah (IKM) guna meningkatkan mutu dan daya saing hingga menembus pasar ekspor.

Pasalnya, industri makanan dan minuman yang berorientasi ekspor harus memenuhi standar mutu internasional terkait sistem manajemen keamanan pangan. Dalam rangka mensosialisasikan penerapan standar pangan dan produk pangan Kementan menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mensosialisasikan SNI pada produk pangan dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Propaktani Episode 683 pada 19 Oktober 2022 mengangkat tema “Tata Cara Perumusan dan Perolehan SNI Produk Melalui Proses Sertifikasi untuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk IKM Pangan“…Read More

Share