Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa nilai ekspor nikel selama sembilan bulan atau kuartal III tahun ini meroket hingga 405,4% menjadi US$ 4,13 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sekitar US$ 820 juta. Nilai ekspor nikel mengalami lonjakan yang luar biasa setelah pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020. Sebelum larangan ekspor diterapkan, nilai ekspor nikel hanya mencapai US$ 646,7 juta pada 2017, naik menjadi US$ 790,5 pada 2018, dan US$ 813,2 pada 2019, lalu turun menjadi US$ 808,4 pada 2020.

Selama empat tahun tersebut, pertumbuhan nilai ekspor nikel rata-rata per tahun hanya sekitar 7,7%. Seiring diterapkannya larangan ekspor, di dalam negeri terus dibangun pabrik-pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter nikel….Read More

Share