JAKARTA – Pembangunan jaringan gas kota (jargas) telah dilakukan Pemerintah dan   PGN (serta anak usahanya) sejak tahun 2009 sudah sewajarnya harus didukung keberlanjutannya karena sudah jadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan ragam alternatif energi.

Merupakan kewajiban bagi Pemerintah untuk menyediakan energi secara berkelanjutan, dengan harga terjangkau serta ramah lingkungan, maka pengembangan jargas harus didukung oleh seluruh stakeholder/pemangku kepentingan yang lintas sektoral.

Itulah yang harus dilihat dari kehadiran Jargas bukan semata-mata sebagai pengganti LPG 3 kg bersubsidi. Program jargas sendiri bukan merupakan program konversi LPG, namun program ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memilih preferensinya mendapatkan energi. Modernitas kehidupan layaknya masyarakat di Negara Maju merupakan bonus tambahan bagi masyarakat yang sudah memilih jargas….Read More

Share