Jakarta, CNBC Indonesia – Adanya kabar kemungkinan Pemerintah Indonesia akan kalah dalam gugatan sengketa dagang bahan mentah atau dalam hal ini bijih nikel yang dilayangkan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) cukup mengejutkan.

Pasalnya, kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 lalu ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Bila Pemerintah Indonesia benar kalah dalam proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB) WTO, maka ini akan berdampak buruk bagi investasi di Tanah Air, terutama di bidang fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel…..Read More

Share