Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dan anak buahnya menetapkan 2 peraturan baru terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Terkait ketentuan penetapan harga patokan ekspor (HPE) dan rasio pengali wajib pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) CPO dan turunannya.

Zulhas melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK)
atas ekspor CPO dan turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Pola perhitungan juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional….Read More

Share