Pemerintah memastikan pemberlakuan skema baru dalam penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ditandai dengan lahirnya PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan dijelaskan, royalti untuk penjualan batubara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).

Jika HBA kurang dari US$ 70/ton, tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. Jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 hingga US$ 90 per ton, tarif yang dikenakan sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton…Read More

Share