Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) siap bersinergi dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Untuk memastikan produk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang telah mengantongi tanda Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK dapat tayang dalam e-katalog. Hal itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo. Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKM. LKPP dan BSN Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, berharap UMK dapat memperoleh kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI sehingga dapat ikut serta dalam PBJP melalui katalog elektronik. Namun, saat ini, produk yang masuk pada katalog elektronik LKPP tidak wajib memiliki standardisasi SNI…Read More

Share