Pemerintah RI melalui Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan bahwa terdapat 50 perusahaan yang secara resmi menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP. Terdiri atas 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara. Ke-50 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 387 IUP yang telah dicabut oleh BKPM.

“Yang menjadi perbincangan di antara perusahaan pertambangan adalah mengenai RKAB yang terlambat, biasanya karena ketidaklengkapan administrasi. Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM periode 2 Februari s.d 5 Maret 2022 ada 250 IUP mineral dan 137 IUP batubara.

Dari total 387 IUP tersebut terdapat 50 perusahaan yang sudah secara resmi menyampaikan keberatan. Info status tersebut per 15 Maret 2022″, ungkap Ridwan dalam kesempatan RDP bersama Komisi VII DPR RI hari ini (31/03)…Read More

Share