Kementerian ESDM menetapkan kebijakan harga batu bara untuk sektor industri sebesar US$ 90 per ton. Harga tersebut berlaku mulai 1 April 2022. Hal itu diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri. Berdasarkan Kepmen tersebut, penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan bakar industri di dalam negeri. Namun harga US$ 90 per ton dipastikan tak berlaku untuk industri pengolahan dan pemurnian mineral logam atau smelter…Read More

Share