Data menunjukkan dari total 15.948 bidang tanah dengan luas total 630 juta meter persegi di sektor hulu migas. Hanya 11% atau 74 juta meter persegi yang telah bersertifikat. Pemerintah mendorong percepatan sertifikasi aset tanah pada subsektor hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara. Upaya ini diharapkan dapat mendukung iklim bisnis dan mendorong peningkatan investasi di dalam negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan jumlah barang milik negara berupa aset tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas mencapai 15.948 bidang tanah dengan luas 630 juta meter persegi hingga semester II 2021.

“Rincian 736 bidang tanah dengan luas 74 juta meter persegi atau 11% telah bersertifikat. Jadi, jumlahnya masih sedikit sekali yang memiliki sertifikat,” ujarnya dalam acara apresiasi pengelolaan barang milik negara subsektor hulu migas di Jakarta, Selasa (22/3)….Read More

Share