Pemerintah disarankan untuk sementara menyetop ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Hal ini dimaksudkan agar stok minyak goreng untuk kebutuhan nasional tidak terganggu. Artinya apa dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemenda) bisa mencabut Permendag No. 2 Tahun 2002 yang di dalamnya tidak melarang ekspor CPO . Permendag yang dimaksudkan untuk pengendalian melalui prosedur pencatatan ekspor, dinilai tidak berjalan dengan baik dalam menangani krisis minyak goreng.

Hal ini berbeda ketika Indonesia mengalami krisis batu bara, pemerintah berani mengambil langkah mengeluarkan larangan ekspor selama sebulan, sampai akhir Januari 2022 kala itu. Kebijakan layaknya pelarangan ekspor batu bara itu, sebenarnya bisa dipakai juga dalam menangani kelangkaan minyak goreng. “Program Biodiesel B-20, B-30, B-40 sebagaimana dikemukakan banyak kalangan sebagai penyebab kelangkaan minyak goreng, tidak beralasan. Pertanyaannya kemudian, apakah alokasi CPO (Crude Palm Oil) yang diperuntukkan bagi minyak goreng kemudian dikorbankan, hanya karena nafsu ingin mendapat keuntungan besar dari ekspor?” ucap Direktur Lembaga Riset dan Penelitian Indonesia, George Kuahaty di Jakarta, Selasa (8/3/2022)….Read More

Share