Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan domestic price obligation (DMO) minyak sawit sebesar 20% dari total volume ekspor. Hal ini dilakukan demi memastikan pasokan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng dalam negeri tercukupi.

Andhika Cipta Labora, Equity Analyst Kanaka Hita Solvera menilai, dengan adanya kebijakan DMO minyak sawit 20% bisa menjadi sentimen negatif untuk saham-saham emiten crude palm oil (CPO) di tengah meningkatnya harga komoditas CPO dunia… Read More

Share