Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) didesak menghentikan aktivitas dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penambangan ilegal itu diduga di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Prima Graha Wahana Lestari dan PT Bumi Graha Usaha Raya.

Dua perusahaan tambang itu memiliki luas lahan sekitar 293 hektar yang berada di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut, Provinsi SultraRead More

Share