KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil pertambangan. Rencana ini tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Bila tak ada aral melintang beleid tersebut akan segera dibahas di tahun ini. Sebab telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021… Read More

Share