KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang menyusun aturan tentang Remote Market Obligation (RMO).

Berbarengan dengan itu. BPH Migas tengah mengkaji ketentuan untuk mewajibkan badan usaha ritel Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mini.

Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad menegaskan bahwa pihaknya mendorong tumbuhnya SPBU mini atau microsite di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah luar Pulau Jawa yang masih kekurangan penyalur BBM.. Read More

Share