Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara merupakan perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Proper Biru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup… Read More

Share