Dunia nampaknya tergiur dengan bahan baku baterai listrik yang meliputi nikel (Ni) dan kobalt (Co) di Indonesia. Akan tetapi, larangan ekspor bijih nikel lewat UU No.4 Tahun 2019 menjadi pembatas bagi mereka. 

Sesuai pasal 103 dalam UU tersebut, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di Indonesia. Siapapun yang ingin mendapatkan nikel kita, otomatis harus membelinya dalam produk jadi, bukan mentah….. Lanjutkan Membaca