KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT PLN (Persero) bakal menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% seiring dengan perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan, PPN tersebut dikenakan kepada PLN. “Mengenai PPN, sudah disepakati akan dibayar oleh PLN,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/1)…. Read More