KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun skema baru penarikan royalti dari batubara dan emas. Kelak, tarif royalti komoditas itu akan mengikuti harga pasar.

Di aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM, tarif royalti batubara ditetapkan berdasarkan kandungan kalori. Misalnya, batubara 4.700 kkal per kg ke bawah terkena tarif 3% dari harga jual per ton….. Read More