Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyampaikan dua alasan kenapa sampai saat ini belum diterapkan SNI wajib untuk lampu LED. Yaitu kematangan teknologi dan ketersediaan infrastruktur pengujian.

Kepala Sub-Direktorat Industri Elektronika Konsumsi dan Komponen Kementerian Perindustrian Agus Kurniawan menyampaikan, kementerian menerima surat dari Gabungan Industri Manufaktur Lampu Indonesia (Gamatrindo) yang menganjurkan agar menunda mewajibkan SNI lampu LED. Alasannya, adalah teknologi produksi lampu LED yang terus berkembang… Lanjutkan membaca

Sumber: ekonomi.bisnis.com