Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, aturan batasan jumlah mainan impor. Baik yang sebagai bawaan penumpang maupun kiriman berlaku semua jenis mainan diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013.

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman… Lanjutkan membaca

Sumber: finance.detik.com