Bersama dengan Canada, Cina, Rusia, India, Ukraina, Jepang, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, Britania Raya, Singapura, Brazil, Uni Emirat Arab yang berpartisipasi sebagai pihak ketiga dalam kasus gugatan ini, Uni Eropa menggugat Indonesia atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia dengan kasus nomor DS 592. Pada gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa, mereka berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994. Uni Eropa mengatakan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang diterapkan oleh Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas industrinya untuk tahap menengah produksi baja nirkarat dan meningkatkan ekspor baja.
Indonesia mengatakan bahwa pihaknya memberikan tanggapan yang komprehensif dan terlibat secara konstruktif dengan UE dalam proses konsultasi dan menggambarkan permintaan Uni Eropa sebagai prematur. Akibatnya, Indonesia menyatakan tidak bisa menyetujui permintaan Uni Eropa dan menyatakan siap untuk terlibat lebih jauh dengan Uni Eropa mengenai masalah ini….Read More
