PT Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina berkomitmen memenuhi kebutuhan gas bumi Pupuk Iskandar Muda sebesar 45 BBTUD. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134 Tahun 2021. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Letter of Agreement (LOA), dilakukan oleh Presiden Direktur PT Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi PT Pupuk Iskandar Muda Jaka Kirwanto.

Presiden Direktur PT Pertagas Niaga Aminuddin mengatakan dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini, diharapkan industri pupuk dalam negeri terus berkembang. Sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.

“Subholding Gas pada prinsipnya selalu mendukung langkah Pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerjasama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut, apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN,” terang Aminuddin, di Jakarta, Selasa (24/5/2022)…Read More

Share