Pemerintah ingin mendorong pengembangan migas non konvensional (MNK) di Indonesia. Niatan ini telah diwujudkan melalui sejumlah langkah. Dari sisi regulasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2021. Yang mengatur tata cara penyiapan dan penawaran wilayah kerja (WK) migas, baik pengusahaan migas konvensional maupun migas non konvensional (MNK). Isi dari aturan yang terdiri dari 14 bab dan 69 pasal tersebut merupakan gabungan dari Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2008. Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012.

Salah satu yang menarik. Permen ESDM 35 Tahun 2021 ini memungkinkan KKKS Migas Konvensional suatu Wilayah Kerja untuk melakukan kerjasama pengusahaan MNK tanpa harus harus membentuk Kontrak Kerjasama Wilayah Kerja (WK) baru. ataupun dengan Kontrak Kerjasama WK baru. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 63 beleid tersebut…Read More

Share