Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadahlia mengungkapkan telah mencabut sebesar 1.118 Izin Usaha Pertambangan atau IUP dengan total luas area yang dicabut sebesar 2.707.433 Hektar. “Per 24 April kemarin Untuk IUP yang telah kami cabut 1.118 IUP yang sudah kami cabut. Dikonversi ke wilayah sebesar 2,7 juta hektar,” kata Menteri Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 April.
Bahlil mengungkapkan, sebelumnya Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 telah mengumumkan akan mencabut 2.078 IUP dan 192 izin penggunaan kawasan hutan. Dan 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU) Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialinkan ke pihak lain, tidak sesuai dengan peruntukan.
Bahlil merinci, IUP-IUP ini terdiri dari 102 IUP nikel, 50 IUP bauksit, 271 IUP batubara, 237 IUP timah, Tembaga 141 IUP, Emas 59 IUP, dan Mineral lainnya 385 IUP. Lebih jauh ia mengungkapkan, latar belakang dari pencabutan izin IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya, misal digadaikan di bank atau diperjual belikan. “Pencabutan IUP ini tak pandang bulu, tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminatif,” ujarnya….Read More
