Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencacat, terdapat 62 anggotanya yang harus menghentikan aktivitas penambangan karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut oleh Kementerian Investasi. Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan mayortitas dari mereka kini sedang mengajukan keberatan ke Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM. “Sebelum pencabutan IUP, APNI mendata ada 328 IUP. Lalu ada 62 yang dicabut, itu data per tanggal 5 April dan minggu ini bertambah,” kata Meidy di Indonesia Mining Forum pada Rabu (13/4).
Bedasarkan laporan yang diterimanya, Meidy mengatakan pencabutan IUP dilakukan secara tiba-tiba dengan alasan IUP aktif tetapi tidak melakukan aktivitas penambangan. Ia menilai, pencabutan IUP secara mendadak ini tidak sesuai dengan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang menuliskan penerbitan dan pencabutan IUP hanya boleh dilakukan oleh Menteri ESDM. Adapun alasan pencabutan karena tidak aktif dalam kegiatan tambang dinilai kurang tepat karena pemerintah kurah memahami kondisi lapangan atau internal perusahaan. “Misalnya kendala faktor cuaca, riset eksplorasi dan hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar,” sambung Meidy….Read More