Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan besaran Domestic Market Obligation (DMO) batu bara tetap sebesar 25%. Sebelumnya, muncul usulan agar besaran DMO dinaikkan menjadi 30%. Hal tersebut karena potensi peningkatan permintaan batu bara untuk sektor industri baik kelistrikan maupun non kelistrikan.
Salah satu usulan datang dari Kementerian Perindustrian yang memproyeksikan adanya peningkatan kebutuhan batubara terlebih dengan hadirnya kebijakan harga US$ 90 per ton.
“Ini cukup tinggi, sekitar 150 juta ton. Termasuk juga nanti untuk industri lain, ini setara 30% DMO. Jadi kalau diizinkan kami berharap kita usulkan persentase DMO nanti bisa dinaikkan,” kata Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Wiwik Pudjiastuti, Rabu (30/3)…Read More