Pemerintah memutuskan menghentikan kebijakan wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar. “DMO dicabut. Kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini, jadi selesai. Jadi tidak lagi orang datang minta persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” kata Menteri Perdagangan (MendagMuhammad Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).

Untuk memastikan pasokan CPO ke dalam negeri tetap aman, pemerintah menaikkan pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah dan turunannya. “Untuk pungutan ekspor Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), setiap kenaikan US$ 50 akan dipajak US$ 20. Kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan bea keluar dari US$ 375 menjadi US$ 675. Dengan pungutan US$ 675 itu akan dapat keekonomian di mana akan lebih untung jual di dalam negeri daripada ekspor. Ini adalah mekanisme pasar, mudah-mudahan bisa menjaga kestabilan pasokan ke pasar,” kata Lutfi…Read More

Share