Pemerintah dan PT PLN (Persero) berencana mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara mulai 2025. Tujuannya yakni menekan emisi menuju netral karbon pada 2060 mendatang.

Namun demikian, jika dilakukan tanpa perencanaan dan persiapan matang, maka ini bisa menimbulkan konsekuensi, baik kepada PLN maupun keuangan negara.

Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), berpandangan bahwa operasional PLTU ini tidak bisa langsung dihentikan begitu saja karena ada konsekuensi kontrak, seperti kontrak jual beli listrik antara pengembang listrik dengan PLN sebagai pembeli listrik… Read More

Share