Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki target yang tinggi dalam meningkatkan produksi minyak di masa depan, yakni 1 juta barel per hari (bph) pada 2030 mendatang. Namun upaya mendorong produksi ini masih terganjal pada kejelasan hukum.

Saat ini perusahaan minyak tengah menantikan Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Seperti diketahui, Revisi UU Migas ini sudah mangkrak cukup lama sampai hampir satu dekade…. Lanjutkan Membaca