Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan agar lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera beroperasi.

Namun, hal ini terganjal adanya isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema pungutan iuran batu bara tersebut.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa skema pungut salur iuran batu bara ini dilakukan untuk saling membantu, terutama bagi perusahaan tambang guna menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga internasional/ pasar….Read More

Share