AKARTA, ID – Kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) akan diperluas terhadap 52 produk tahun ini, sehingga semakin banyak produk RI yang berkualitas yang bisa bersaing dengan barang impor. Produk tersebut antara lain pati jagung, krimmer nabati bubuk, gula kristal rafinasi, kertas pembentuk rokok, garam konsumsi beriodium, dan bahan baku plastik.

Rencana tersebut tertuang dalam usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib, yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.

“Tetapi ini masih rencana, namun biasanya yang terlaksana kurang dari itu, pengalaman dari tahun ke tahun.

Tugas dari BSN untuk mengimplementasikan supaya sinkron,” ucap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad dalam konferensi pers Refleksi BSN 2022 dan Outlook 2023, Selasa (10/1/2023)…Read More

Share