Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dan meminta percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang sedang beroperasi saat ini.
Hal ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.
Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Meski demikian, ternyata tak semua PLTU baru dilarang dibangun. Peraturan Presiden ini juga mencantumkan pengecualian untuk pembangunan PLTU baru. Adapun salah satu pengecualian ini ditujukan untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini….Read More