Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Presiden Joko Widodo melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara serta peta jalan percepatan pensiun dini PLTU yang masih beroperasi semakin terang.
Pasalnya, kebijakan tersebut resmi diatur di dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik. Adapun kebijakan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.
Kebijakan pemerintah dalam melarang pembangunan PLTU baru serta pensiun dini PLTU ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan….Read More