Pemerintah akan memangkas tarif batas atas pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Saat ini tarifnya sebesar US$ 375 per ton yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan itu untuk menjaga keseimbangan harga sawit di level petani dan menggiatkan kembali ekspor CPO beserta produk turunannya.

“Itu kan 2 tujuan ya, petani dilindungi dan keinginan kita untuk tetap menjaga ekspor di luar negeri. Itu berarti titik pajak ekspor atau pungutan ekspor yang tepat itu nanti kita rumuskan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Sayangnya Sri Mulyani belum bisa memastikan waktu pemberlakuannya. Aturan itu akan berlaku jika PMK terbaru sudah keluar.

“Nanti kita akan lihat dari sisi substansinya,” tuturnya….Read More

Share