Kabupaten Penajam, Kalimantan Timur mendapatkan jatah sekitar 18,46% dari hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest/PI) 10 persen Chevron Indonesie Company. Masa kontrak kerja tersebut telah berakhir pada Oktober 2018.
“Jatah atas pengelolaan minyak dan gas Blok Attaka dan Blok Wain sekisar 18,46 persen,” ujar Pelaksana tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat di Penajam, Kamis (26/5/2022).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melengkapi beberapa syarat administrasi. Salah satunya surat pernyataan minat mengelola hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen pengelolaan minyak dan gas tersebut.
Pemerintah kabupaten telah membahas menyangkut hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama. Pencairan hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi, PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur merupakan anak perusahaan dari perusahaan umum daerah…Read More