Ketentuan ini untuk mengejar target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor migas yang ditetapkan 60%. SKK Migas mewajibkan perusahaan yang mengerjakan proyek di bawah nilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 14,6 miliar menggunakan vendor dalam negeri. Ketentuan ini untuk mengejar target TKDN di sektor migas yang ditetapkan 60%. Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, mengatakan target ini melebihi yang dicanangkan pemerintah sebesar 57%. “Untuk perusahaan daerah memang belum berpengalaman seperti perusahaan nasional. Tapi kami mau memastikan (daerah) mendapat porsi itu,” kata Erwin di Kantor SKK Migas Jakarta pada Jumat (13/5).

Erwin mengatakan, para vendor juga akan didorong untuk siap berkompetisi dan mengembangkan bisnis agar siap memenuhi kebutuhan KKKS. Erwin menjelaskan tahun ini ada 75 pabrikan atau vendor yang akan turut serta. “Sekarang (tahun ini) ada 75 pabrikan, akan hadir dan membuka boothnya. Mereka butuh dikenal oleh para pimpinan KKKS,” kata Erwin….Read More

Share