Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat bingung para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel. Kebijakan yang dimaksud berkenaan dengan pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan yang dibuat antara BKPM atau Kementerian Investasi dengan Kementerian ESDM dinilai tumpang tindih. Pasalnya, ketika Kementerian ESDM baru memberikan surat peringatan, Kementerian Investasi malah memutuskan untuk mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

“Ini yang kami bingung kami sudah dapat SK pencabutan tapi Kementerian ESDM masih berikan surat peringatan. Jadi bagi kami yang mana, apakah Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi,” katanya dalam RDPU bersama Komisi VII, Selasa (22/03/2022).

Meidy menambahkan RKAB untuk tahun ini sendiri telah diurus oleh perusahaan sejak tiga bulan pada tahun sebelumnya. Ini berarti, kepengurusannya sudah dilakukan sejak Oktober-Desember 2021…Read More

Share