Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana akan memberikan fasilitas perpajakan dan insentif baru kepada Kontraktor Kotrak Kerja Sama (KKKS) migas. Insentif dan perpajakan tersebut dibahas adalah perihal tambahan bagi hasil (split) untuk mendukung keekonomian Production Sharing Contact gross split. Kemudian investment credit, DMO free serta depresiasi dipercepat untuk PSC, juga insentif sewa Barang Milik Negara (BMN).

“Saat ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sedang menyusun revisi PP 2/2017 dan PP 53/2017 untuk meningkatkan keekonomian kegiatan hulu migas”, kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, saat bertemu dengan para bos migas atau CEO KKKS, pada Rabu (16/3/2022)…Read More

Share