Bisnis.com, JAKARTA – Dalam penetapan dana ketahanan cadangan, pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan disesuaikan dengan jenis mineral dan jenis kualitas batu bara.

Dalam UU No. 3/2020 disebutkan bahwa pemegang IUP/IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara. Dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru……. Read More