Kementerian Keuangan baru-baru ini menaikkan tarif ekspor sawit. Berdasarkan PMK No 191/PMK 05/2020, pungutan ekspor CPO dengan harga di bawah atau sama dengan US$670 per ton dikenai tarif US$55 per ton. Tarif ini akan dinaikkan US$15 per ton setiap kenaikan harga CPO US$25 per ton.

Pungutan dana perkebunan atas ekspor sawit dan bea keluar merupakan pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit,CPO dan produk turunannya. Besaran tarif Dana Perkebunan atas Ekspor Sawit dikenakan berdasarkan harga crude palm oil... Lanjutkan membaca

Sumber: beritasatu.com